Bukittinggi-Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Drs Hendri menyampaikan pada Senin (12/08/2024) sore, terkait upaya perbaikan SOP di RPH telah disepakati bahwa setiap pedagang melengkapi persyaratan administrasi untuk ternak yang akan dipotong merupakan surat jual beli, SKKH dan SKSR bagi sapi betina yang tidak produktif.
"Bagi daerah asal ternak yang sulit mendapatkan SKKH maka akan difasilitasi oleh Puskeswan untuk pemeriksaan kesehatan hewan dan jika memenuhi syarat kesehatan maka akan diterbitkan SKKH nya, " ujar Hendri.
Kadis Pertanian dan Pangan juga membantah pihaknya mempersulit para pedagang daging untuk melakukan pemotongan hewan di Rumah Potong Hewan [RPH].
“Tidak... tidak pernah kami mempersulit para pedagang daging. Regulasi pemotongan hewan yang diterbitkan pemerintah tidak lain di maksudkan untuk menjaga kualitas daging konsumsi”, tukasnya.
Ia tidak menampik aksi mogok berjualan para pedagang daging itu, dipicu dengan kebijakan Pemerintah, yang melarang hewan ternak di potong sebelum 12 jam.
Menurutnya, regulasi pelarangan hewan ternak di potong sebelum di istirahatkan selama 12 jam itu dimaksudkan untuk menjaga kualitas daging.
Undang-undang nomor 18 tahun 2009 jo undang-undang nomor 41 tahun 20214 tentang peternakan dan kesehatan hewan juga mengatur proses pemotongan hewan.
Menurutnya, bila hewan ternak yang akan dipotong setelah di istirahatkan selama 12 jam, mutu daging yang dihasilkan akan lebih baik dan lebih bersih. Diyakini tidak akan terdapat darah yang menempel pada daging. Kualitas daging akan lebih bermutu.
Baca juga:
Petani dan Penyuluh Sambut Baik Program KUR
|
Untuk itu ia berharap agar peternak atau pedagang daging yang akan memotong ternak mereka di RPH Bukittinggi, diharapkan kedatanganya sebelum jam 17.00 WIB.
Namun demikian ujarnya Hendry, kebijakan Pemerintah itu tidak baku, sejumlah regulasi kemudahan juga kita berikan. Yang penting hewan yang akan di potong di RPH Bukittinggi, jelas status dan asal ternak tersebut, hal itu dibuktikan dengan surat keterangan asal ternak yang akan di potong.
Pada kesempatan yang sama ia mengingatkan hewan ternak yang akan dipotong [sembelih] tidak boleh hewan betina yang masih produktif, kalaupun itu dilakukan harus ada rekomendasi dari dokter hewan, menyatakan hewan ternak betina itu sudah tidak produktif.
Kata Hendry, sebelum ternak itu dipotong, pihaknya melalui pemeriksaan kesehatan hewan menerbitkan dokumen ente morten oleh medik Veteriner RPH.
Ia mengatakan, setiap hari ternak yang di potong di RPH Bukittinggi berjumlah dari 8 sampai 11 ekor. Aktifitas pemotongan di RPH di pagi hari. Jam 0.7 Wib semua aktivitas di RPH sudah berakhir.(**).