Bukittinggi - Pada tahap Akhir Sidang Praperadilan Keputusan Sidang Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bukittinggi, menimbang permohonan Pemohon dinilai tidak memenuhi syarat formil, sehingga Pengadilan tidak memeriksa lebih lanjut mengenai pokok perkara sehingga Pengadilan menerima Nota Keberatan (Eksepsi), Termohon 1.
Hakim Tunggal Sidang Pra Peradilan, Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi, Melky Salahudin, setelah mengkaji sejumlah permohonan yang diajukan Hilda Asel bersama Kuasa Hukumnya Zulhefrimen dan Rekan melawan Kepolisian Resor Bukittinggi (Termohon 1) dan Kejaksaan Negeri Bukittinggi (Termohon 2), Memutuskan, Mengadili, dalam eksepsi menerima permohonan eksepsi Termohon 1, dalam pokok perkara Pemohon tidak dapat diterima.
Sebelumnya Pemohon Hilda Asel (Guru SMA Negeri 2 Bukittinggi) dalam mengajukan, salah satunya permohonan ke Pengadilan Negeri Bukittinggi agar menolak perubahan penetapan pasal pencemaran nama baik yang sebelumnya digunakan Termohon 1, Pasal 45 ayat 3 Jo 310 ayat 1 KUHP UU ITE berubah menjadi Pasal 315 Undang-Undang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Nomor 19 Tahun 2016.
Saat yng bersamaan, setelah keputusan p Pra Peradilan yang telah dibacakan oleh Hakim Tunggal PN Bukittinggi, Kuasa Hukum Hilda Asel, Zulhefrimen menyampaikan, hal itu sah-sah saja dan biasa saja.
"Sedangkan dalam masa revolusi saja, 7 Jenderal saja gugur dalam peperangan, apalagi dalam kasus ini, " ujar Zulhefrimen yang biasa di sapa Lujur.
"Untuk keputusan ini, tentu kita serahkan ke Pengadilan. Selanjutnya, masih ada Pengadilan lain yang akan kita lakukan, bukan Pengadilan ini aja, tapi kita wait and see dulu, kami akan cari celah yang lain, " ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Kuasa Hukum Hilda, kita akan monitor dan ikuti permainan Termohon 1 untuk menindak lanjuti perkara klien kami ini.(Linda).