Sat Reskrim Polresta Bukittinggi Tangkap Pelaku Pencurian Bank Mandiri
BUKITTINGGI - Jajaran Opsnal dan Identifikasi Sat Reskrim Polresta Bukittinggi dibawah pimpinan Kanit Pidum IPTU Herwin, S.H, telah berhasil melakukan penangkapan selang 3 (tiga) jam setelah kejadian terhadap pelaku pencurian, pada hari Minggu tanggal (9/4/2023) pukul 13.30 WIB.
Kapolresta Bukittinggi KOMBES POL Yessi Kurniati, S.I.K, M.M, melalui PS. Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal. S, S.I.K, M.H, didampingi Wakasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Anidar, S.H. membenarkan penangkapan tersebut, dan Pelaku yang ditangkap tersebut seorang laki-laki berinisial FM (29), pelaku FM ini ditangkap di Jln. Pemuda Kel. Puhun Tembok, Kec. Mandiangin Koto Salayan Kota Bukittinggi.
AKP Fetrizal menjelaskan, bahwa pelaku FM ini sebelumnya yaitu hari Minggu tanggal (9/4/2023) pukul 10.30 WIB, telah melakukan pencurian di sebuah Bank, yaitu di Bank Mandiri Taspen KCP Bukittinggi yang beralamat di Jln. Pemuda, Kelurahan Aur Tajungkang Tengah Sawah, Kec. Guguk Panjang, Kota Bukittinggi Sumatera Barat. Dan dari Bank tersebut pelaku FM berhasil menggasak barang berupa 4 (empat) unit layar monitor komputer merk Lenovo 2 (dua) unit laptop merk HP, 1 (satu) unit laptop merk Lenovo, 1 (satu) unit DVR Bosch penyimpan data CCTV, dan 1 (satu) unit Hardisk. Kemudian atas kecepatan laporan dan informasi masyarakat, dengan cepat selang 3 (tiga) jam setelah kejadian, jajaran Sat Reskrim Polresta Bukittinggi langsung terjun ke lapangan dan berhasil menangkap pelaku FM, kemudian dilakukan pengembangan, dari pelaku FM berhasil disita 1 (satu) unit handphone warna silver, 2 (dua) buah plastik sampah, dan 1 (satu) unit mobil Avanza warna putih BA 1381 LX. Akibat kejadian ini pihak Bank Mandiri Taspen KCP Bukittinggi mengalami kerugian Rp. 105.000.000 (seratus lima juta rupiah)
Baca juga:
Buronan Kasus Pengrusakan Hutan Ditangkap
|
Selanjutnya pelaku FM bersama semua barang yang diambilnya dan alat yang dipakai FM langsung dibawah ke Kantor Sat Reskrim Polresta Bukittinggi untuk dilakukan.proses hukum, dan kepada pelaku FM dijerat dengan pasal 363 KUHP, demikian AKP Fetrizal mengahirinya. (*)