HumasResBkt - Pada hari Kamis, tanggal 11 Agustus 2022, di wilayah hukum Polsek Kota Bukittinggi, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Judi Online oleh jajaran Reskrim Polsek Kota Bukittinggi.
Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K, didampingi Kapolsek Kota Bukittinggi KOMPOL Hj. Rita Suryanti, S.H, dan Kasat Reskrim AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, SIK. MH, menjelaskan bahwa benar jajaran kita Polsek Kota Bukittinggi telah melakukan penangkapan dua orang pelaku Judi Online, yang berlokasi di Jalan Adinegoro Tanah Jua Kelurahan Birugo Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi Sumatera Barat, yang ditangkap tersebut adalah berinisial AG (50), dan berinisial R (55).
Baca juga:
Buronan Kasus Pengrusakan Hutan Ditangkap
|
"Terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi Judi Online ini kepada jajaran kita Polri", demikian Kapolres AKBP Wahyuni. Kapolsek Kota Bukittinggi KOMPOL Rita, menjelaskan kronologis penangkapan, bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 WIB, jajaran Unit Reskrim Polsek Kota Bukittinggi dipimpin langsung oleh IPDA R. Manurung, S.H bersama tim, menuju ke sebuah kedai di Jalan Adinegoro Tanah Jua Kelurahan Birugo Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi, sesampai di kedai bahwa kedua pelaku AG dan R sedang bermain Hand Phone (HP), kemudian petugas Reskrim langsung memeriksa HP pelaku AG dan R, dan ternyata kedua pelaku tersebut sedang melakukan perjudian secara Online melalui HP tersebut, sehingga keduanya langsung dilakukan penangkapan, dan dari tersangka AG berhasil menyita barang bukti hasil Judi Online berupa Uang kontan Rp.1.286.000, (satu juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah), 4(empat) lembar kecil kertas bertulisan angka-angka, 1(satu) unit HP merk Siomi 5a warna silver yg berisikan akun dan saldo Rp.300.000, -(tiga ratus ribu rupiah), 1(satu) lembar kertas bukti setoran (mendeposito), kemudian dari pelaku R berhasil disita berupa Uang kontan Rp.30.000, (tiga puluh ribu rupiah), 1(satu) unit HP merk Vivo Y 21 T warna biru yg berisikan akun dan saldo Rp.16.000, - (enam belas ribu rupiah), 1(satu) lembar kertas bukti setoran (mendeposito).
Menurut Kapolsek KOMPOL Rita, dengan adanya barang bukti tersebut, kedua pelaku langsung digelandang ke Polsek Kota Bukittinggi untuk dilakukan penyidikan, dan kepada kedua pelaku kita sangkakan melanggar Pasal 303 KUHP. (*)