Polisi Tangkap Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Bukittinggi

    Polisi Tangkap Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Bukittinggi

    BUKITTINGGI - Tim Satuan Reskrim Polres Bukittinggi, Polda Sumatera Barat (Sumbar) meringkus seorang ayah yang diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap anak kandungnya.

    "Kejadian itu dilakukan pelaku inisial HC (34) setelah sang istri meninggal sekitar sebulan yang lalu dan kemudian hanya tinggal bertiga dengan dua orang anaknya yang masih kecil, " kata Kanit IV PPA Reskrim Polres Bukittinggi Ipda Tiara Nur dikutip Antara, Sabtu, 2 April.

    Pelaku diduga melakukan perkosaan terhadap anak kandungnya yang berusia 12 tahun di bawah pengaruh minuman keras.

    "Pelaku sering mabuk minuman keras, ia dilaporkan dari pengaduan sang anak kepada adik pelaku yang kemudian memberikan laporan pengaduan, menurutnya kejadian sudah dilakukan sebanyak dua kali, " kata Tiara.

    Pelaku dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/72/IV/2022/Res Bkt/SPKT, tanggal 1 Maret 2022.

    Setelah mendapatkan laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bukittinggi, Unit PPA Sat Reskrim Polres Bukittinggi, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bukittinggi, dan Piket Sat Reskrim Polres Bukittinggi langsung bergerak dengan melakukan penyelidikan.

    "Dari hasil visum yang dilakukan terhadap korban memang terlihat kejanggalan dan kerusakan, ditambah keterangan dari korban tim langsung bergerak cepat untuk melacak keberadaan pelaku, " kata Tiara.

    Pelaku ditangkap pada Jumat (1/4) di rumahnya dengan surat perintah penangkapan Nomor Sp.kap / 17 / IV / 2022 / Reskrim, tanggal 1 Maret 2022.

    "Pelaku mengelak dan tidak mengakui perbuatannya serta berusaha melawan petugas ditambah kondisinya dalam keadaan pengaruh minuman keras, " kata dia lagi.

    Pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai pengendara ojek online diketahui melakukan aksinya pertama kali saat kejadian terakhir yang dilakukannya ditolak keras oleh sang anak yang kemudian mengadu ke adik pelaku sambil menangis.

    Kasat menambahkan kini pelaku sudah diamankan di mapolres untuk mengungkap fakta dengan penyelidikan lebih jauh.

    "Kami terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap apakah hanya anak kandung yang menjadi korban atau ada korban lainnya, " katanya.

    Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 dan Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.(**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Sambut Ramadhan 1443 Hijriah, Bukittinggi...

    Artikel Berikutnya

    Camat MKS Bantu Warga Lunasi Hutang Lewat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Sudah Saatnya Pemerintah Membangun Koperasi Indonesia Inc., Sebuah Solusi untuk Kesejahteraan Bangsa
    Panglima TNI Sambut Kedatangan Presiden RI Setelah Kunjungan Kerja di Mesir dan Ikuti Rapat Terbatas Dengan Presiden
    Polri Lakukan Pelatihan Gabungan Ambulans Udara, Tingkatkan Pelayanan Darurat Saat Nataru
    Panglima TNI Terima Audiensi Siswa-Siswi SMA Taruna Nusantara
    Lanud Sultan Hasanuddin Gerak Cepat Bantu Korban Banjir di Maros

    Ikuti Kami