Bukittinggi — Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait kelangkaan gas LPG 3 Kg dalam beberapa pekan terakhir di kota itu.
Dalam SE Nomor: 800/614/Disperperin-lV/2023 tentang Perindustrian gas elpiji 3 Kg itu, ditetapkan Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar pada Jumat (16/6/2023), dan berlaku hingga waktu yang tidak ditentukan.
Adapun 5 poin disampaikan wali kota menyikapi kelangkaan gas LPG 3 Kg di kalangan masyarakat kota Bukittinggi diantaranya:
Pangkalan untuk mendistribusikan LPG 3 Kg hanya kepada rumah tangga miskin, yang terdaftar sebagai penduduk kota Bukittinggi dibuktikan dengan KK/KTP kota Bukittinggi.
Untuk sementara waktu pangkalan tidak mendistribusikan LPG 3 Kg kepada pengecer.
Baca juga:
Amsakar: Selamatkan Bumi dari Sampah
|
Pangkalan mendistribusikan LPG 3 Kg sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan harga Rp17.000.
Pangkalan wajib menyusun laporan pendistribusian LPG 3 Kg dan menyampaikan laporan tersebut secara rutin untuk setiap minggunya kepada pemerintah kota Bukittinggi melalui dinas perdagangan dan perindustrian.
Diminta kepada camat dan lurah untuk melakukan pengawasan pendistribusian LPG 3 Kg, dan melaporkan setiap minggunya kepada wali kota melalui dinas perdagangan dan perindustrian.
Baca juga:
Satpol PP Padang Amankan 5 Pemandu Karaoke
|
“Mari kita awasi bersama-sama, ” ujar Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar kepada media ini, Minggu (18/6) pagi
(Fang).