Jasa Raharja Perwakilan Bukittinggi Apresiasi Masyarakat Taat Bayar Pajak dan Sosialisasi Program Pemutihan Pajak 5 Untung

    Jasa Raharja Perwakilan Bukittinggi Apresiasi Masyarakat Taat Bayar Pajak dan Sosialisasi Program Pemutihan Pajak 5 Untung

    BUKITTINGGI – Jasa Raharja Perwakilan Bukittinggi lakukan kegiatan sosialisasi Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 5 Untung kepada masyarat yang melintasi Jl. Perintis Kemerdekaan, Bukittinggi  pada Jumat, 1 September 2023.

    Dilakukan juga pemberian apresiasi kepada pengendara yang taat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) secara tepat waktu.

    Buntaran Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bukittinggi menyampaikan “Sebagai apresiasi kepada masyarakat yang taat melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ, kami berikan apresiasi berupa sarapan pagi”

    “Selain itu kami juga lakukan kegiatan sosialisasi program 5 untung agar masyarakat yang belum patuh membayar pajak kendaraannya dapat segera memanfaatkan program 5 untung ini” jelas Buntaran.

    Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 5 Untung merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Keputusan Gubernur Nomor 903-608-2023 tanggal 21 Agustus 2023 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi.

    Program 5 Untung memberikan keringanan berupa

    1. Pembebasan Pokok Pajak kendaraan yang Terlambat Daftar Ulang :

    - Terlambat Daftar Ulang Pajak 2 Tahun, Cukup bayar 1 Tahun Pajak berjalan.

    - Terlambat Daftar ulang 3 Tahun atau lebih Cukup Bayar 1 Tahun Pajak terhutang dan 1 Tahun Pajak berjalan.

    1. Pembebasan BBNKB II ( Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) untuk Kendaraan dari Luar Provinsi ( Non BA)
    2. Pembebasan Denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor
    3. Pembebasan Denda keterlambatan bayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
    4. Pembebasan Denda Tahun Lalu SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja

    Program Pemutihan PKB 5 Untung berlaku dari tanggal 23 Agustus sampai dengan 23 September 2023.

    “Kami terus berupaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran PKB dan SWDKLLJ. Diharapkan masyarakat dapat mengetahui informasi program 5 untung ini dan dengan segera memanfaatkannya” ujar Buntaran

    “Segera datang ke kantor Samsat terdekat. Kantor Samsat tersebar diseluruh kabupaten dan kota di Sumatera Barat” tutup Buntaran.

    jasa raharja
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Walikota Bukittinggi Bersama Anggota DPRD...

    Artikel Berikutnya

    Pemko Bukittinggi bersama Indo Jalito Gelar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sambut Hari Raya Natal 2024 Sekaligus Merayakan HUT Ke-28 Kodim, Dandim 1710/Mimika Berikan Bingkisan Kepada Masyarakat
    Kepolisian Siapkan Strategi Optimal untuk Ops Lilin 2024 Natal dan Tahun Baru
    Polres Ngawi Sosialisasikan Stop Bullying di Lingkungan Sekolah
    Polres Pasuruan Kota Berhasil Tekan Angka Kriminalitas Sepanjang 2024
    Pasca Banjir, Polres Ponorogo Bersama TNI dan Warga Bersihkan Sungai di Jembatan Tempuran

    Ikuti Kami